Fakultas Syariah

LKBH

Laboratorium di Fakultas Syariah memiliki beberapa fungsi utama, yaitu
– menyediakan fasilitas untuk praktikum peradilan semu, praktikum falak, pelatihan, dan penelitian di bidang ilmu hukum dan ilmu syariah,
– membantu mahasiswa mengembangkan keterampilan praktis dan keilmuan melalui kegiatan program Praktik Pengalaman Lapangan dan Magang Mandiri.
– Selain itu, laboratorium juga berperan dalam pengembangan sumber daya manusia dan data yang relevan dengan bidang hukum dan syariah.

Laboratorium Fakultas Syariah memiliki beberapa
Tujuan:

1. Meningkatkan Kualitas Pendidikan: Laboratorium Fakultas Syariah bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan syariah dengan menyediakan fasilitas dan sumber daya yang memadai untuk penelitian dan praktikum.
2. Mengembangkan Ilmu Pengetahuan: Laboratorium bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan syariah dan meningkatkan pemahaman tentang peradilan, hukum Islam, ekonomi syariah, dan studi Islam.
3. Meningkatkan Kemampuan Mahasiswa: Laboratorium bertujuan meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam bidang syariah, seperti praktik peradilan semu, analisis hukum, penelitian, pengembangan kebijakan dan praktikum falak.
4. Meningkatkan Kontribusi pada Masyarakat: Laboratorium bertujuan meningkatkan kontribusi Fakultas Syariah pada masyarakat dengan menyediakan penelitian dan pengembangan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, Laboratorium Fakultas Syariah dapat menjadi pusat keunggulan dalam bidang syariah dan meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan kontribusi pada masyarakat.

Skip to content